. Kata Ustad Solmed Soal Perceraian Titi DJ - seerem

Kata Ustad Solmed Soal Perceraian Titi DJ

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Titi DJ (Foto:Johan Sompotan/okezone)

JAKARTA - Perceraian artis di bulan Ramadan di mata ustad Sholeh Mahmud sah-sah saja. Namun, dia menerangkan perceraian adalah suatu hak yang halal, tapi sangat dibenci Allah.

"Perceraian mau di bulan apa saja adalah sesuatu yang halal, tapi sangat dibenci Allah.
Bercerai dalam keadaan, dalam kondisi, dalam bulan apa saja jika yang mengatakan suami sudah pasti cerai," papar Ustad Solmed ditemui di studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011) malam.

Hal itu bukan berarti pantangan jika perceraian dilakukan artis, seperti yang baru-baru ini dilakukan Titi DJ dan Ovy.

"Ya saya pikir mau artis atau siapapun bisa saja terjadi. Nabi Ismail saja pernah menceraikan istrinya. Perceraian itu solusi terakhir," tegasnya.

Namun, dia mengatakan berita perceraian tidak perlu terlalu diekspos dengan menjelaskan detail penyebab perceraian.

"Kalau selebriti kan sekiranya bisa di-publish ya silakan untuk menghindari fitnah, tapi tidak perlu menceritakan tentang masalahnya. Tidak perlu menceritakan aib, kenapa bisa bercerai," paparnya.

Perceraian ketiga Titi DJ cukup heboh. Pasalnya, Titi membuat pengumuman melalui media online terbatas. Sempat muncul isu bahwa perceraian yang dimuat eksklusif di media massa itu mendatangkan keuntungan materi bagi Titi hingga ratusan juta rupiah. Namun, kabar itu ditepis Titi.

Sebelum akhirnya mengumumkan perceraian, pasangan musisi itu sempat beberapa kali digosipkan akan bercerai. Titi DJ dan Ovy menikah di Makkah pada 23 Mei 2007, dengan disaksikan Tantowi Yahya dan Habib Assegaf Abdullah sebagai saksi, serta Taufiqur SH sebagai wali hakim. Mas kawin yang diberikan Ovy berupa uang tunai Rp2.352.007.

Dengan perceraian ini, Titi DJ menjanda untuk ketiga kali. Sebelumnya, personel DI3VA itu sudah pernah menikah dengan Bucek Depp (menikah 9 Mei 1995, cerai Desember 1997) dan Andrew Hollis Dougherty (nikah 5 November 1999, cerai 27 November 2006.
 
LIKE DI SINI GAN!!!
 

speednews 04 Aug, 2011


--
Source: http://www.laksanaberita.info/2011/08/kata-ustad-solmed-soal-perceraian-titi.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com


0 komentar:

Posting Komentar